Salin Artikel

1,5 Jam Pemeriksaan KPK di Kediaman Lukas Enembe di Jayapura...

Pemeriksaan dilakukan setelah sekitar dua bulan lalu Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta dengan alasan sakit.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK di kediaman pribadi Lukas Enembe berlangsung selama 90 menit. Berikut rangkumannya:

Ketua KPK pimpin pemeriksaan

Ketua KPK Firli Bahuri turun gunung memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Firli didampingi oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVIII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.

Mereka bertolak dari Mapolda Papua menuju kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 13.14 WIT.

Dari foto yang diterima oleh Kompas.com, tampak Firli menjabat erat tangan Lukas Enembe di dalam sebuah ruangan.

Firli juga tampak tersenyum pada Lukas dalam foto tersebut.

Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam.

Firli, usai keluar dari kediaman Lukas Enembe, menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan lancar.

"Beliau sungguh kooperatif," katanya, Kamis (3/11/2022).


Menurutnya penyidik KPK telah mengantongi data-data yang dibutuhkan.

"Tadi beliau sudah memberikan keterangan pada KPK terkait beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," katanya.

2 dokter didatangkan

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kasus hukum, KPK juga mendatangkan dua dokter untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

"Hari ini kami datang dari Jakarta dengan membawa dua dokter dan dua dokter kita libatkan dari IDI di daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi Bapak Gubernur Lukas Enembe ini bisa menerima dan mengikuti jalannya pemeriksaan," ujar Firly, di Jayapura Kamis.

Hal tersebut disebutnya sebagai wujud bahwa KPK tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tersangka korupsi.

Hasil pemeriksaan tim dokter akan mengeluarkan kesimpulan dari pemeriksaan yang akan menjadi pegangan KPK menindaklanjuti kasus hukum Lukas Enembe.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat hasil pemeriksaan kita, baik dari tim penyidik maupun tim dokter yang kita bawa tadi. Yang terpenting kita tetap memprioritaskan penegakan hukum harus tetap berjalan dengan memerhatikan kondisi kesehatan," katanya.

Sejak 5 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK mencegah Lukas pergi ke luar negeri. PPATK juga memblokir rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe telah dilakukan beberapa kali yakni 12 September 2022 dan 25 September 2022.

Namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Akhirnya Kamis (3/122/2022) Ketua KPK, tim penyidik KPK, dan tim dokter datang ke kediaman pribadi Lukas di Jayapura untuk melakukan pemeriksaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/064233978/15-jam-pemeriksaan-kpk-di-kediaman-lukas-enembe-di-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke