Salin Artikel

Tinggal Ilegal Selama 12 Tahun di NTT, WN Bangladesh Dideportasi

Dia dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, karena tinggal selama 12 tahun di NTT, tanpa memiliki dokumen resmi alias ilegal.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy IY Fanggi, mengatakan, 12 tahun itu digabung dengan dua tahun RA menjalani masa tahanan.

"Yang bersangkutan ini 10 tahun tinggal di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT dan 2 tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang," ujar Melsy, kepada Kompas.com, Kamis petang.

Setelah menjalani masa tahanan lanjut Melsy, RA lalu dideportasi melalui jalur udara dengan maskapai penerbangan Batik Air, dari Bandar Udara Internasional El Tari Kupang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, pagi tadi sekitar pukul 06.45 Wita.

Selanjutnya menggunakan pesawat internasional menuju Hazrat Shahjalal Internasional Airport, Dhaka.

Melsy menuturkan, RA selama ini tinggal di daerah Bu'at, Kabupaten TTS, karena menikah dengan seorang wanita setempat dan memiliki anak.

Selama tinggal tanpa dokumen kependudukan yang sah, RA tidak pernah teridentifikasi.

RA baru diketahui tinggal ilegal selama 10 tahun di TTS, saat hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Kupang, pada tahun 2020 lalu.

Petugas Imigrasi lalu menahan dan menjeratnya dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia ditahan selama dua tahun di Lapas Kupang," kata Melsy.

Setelah keluar, RA lalu dideportasi. Proses deportasi kata dia, berjalan aman dan lancar. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/03/221530178/tinggal-ilegal-selama-12-tahun-di-ntt-wn-bangladesh-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke