Salin Artikel

Semua Dinas di Jateng Belum Bisa Gunakan Mobil Listrik pada 2023, Begini Alasannya

Wakil Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menyebutkan, konsentrasi Pepmrov untuk energi baru terbarukan (EBT) tidak hanya konversi mobdin listrik.

“Untuk EBT kita sebenarnya bukan hanya berkonsentrasi pada mobil listrik saja, tapi kita punya konsentrasi lainnya. yang pertama penyediaan solar sel untuk pertanian, yang kedua untuk pesantren dan lembaga pendidikan,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Pasalnya, selama ini pihaknya telah menggarap solar cell untuk Gedung Pemprov Jateng. Sehingga dirasa perlu merambah dan berfokus ke sektor dan instansi lainnya yang lebih luas.

Sementara untuk mobdin, diketahui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng telah memiliki satu unit mobil listrik. Kemudian berhasil mengadakan 9 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kemudian, pemindahan aset kendaraan dinas yang sebagian besar menggunakan bahan bakar listrik juga bukan hal mudah.

“Bahkan tidak bisa serta-merta ini kami beli, kemudian ini dipakai apa, kita harus bicara masa peralihan bagaimana kita dengan bijak ini mau digunakan untuk apa, dilarikan kemana, dan sebagainya,” tegasnya.

Lebih lanjut, sampai hari ini sebagian besar vendor perusahaan produsen mobil listrik masih membuat mobil dengan jenis city car. Sehingga kecepatan mobil kurang dari 110 km per jam dan tempat duduk kebanyakan hanya 4 seat.

“Maka, harus kita sesuaikan (kebutuhan), tetapi kita mengarah ke sana,” ujarnya.

Di samping itu, untuk fasilitas publik seperti transportasi massal Trans Jateng, pihaknya juga mengupayakan penambahan koridor dan penggantian unit bus bagi kendaraan yang sudah tak layak dioperasikan.

“Maka, kita akan mengarah kepada kendaraan berbahan bakar listrik, tapi ini bukan hanya milik Pemprov, tapi milik koperasi jasa pelayanan bersama transportasi umum, maka nanti bila ada penambahan atau penggantian kita mendorong untuk disesuaikan dengan SE Presiden,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/03/084202078/semua-dinas-di-jateng-belum-bisa-gunakan-mobil-listrik-pada-2023-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke