Salin Artikel

Kronologi Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi di Pontianak, Berawal dari Bersihkan Senjata

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria, M Soewardi, tewas setelah tertembak peluru nyasar anggota polisi di Pos Lalu Lintas Perempatan Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/11/2022) siang.

Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, insiden tersebit terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Bripka Frengki membersihkan senjata apinya usai terkena hujan setelah mengatur lalu lintas di perempatan jalan.

“Senjata apinya terkena hujan jadi dikhawatirkan berkarat,” kata Suryambodo kepada wartawan.

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api diarahkan ke bawah kemudian mengokang dan tiba-tiba meledak.

“Proyektil keluar mengenai triplek penutup kaca jendela dan ke arah keluar pos dan mengenai korban belakang telinga korban,” ucap Suryambodo.

Suryambodo menegaskan, Bripka Frangki, terancam sanksi internal dan pidana.

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Suryambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar dan sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun

"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo.

Selain itu, Kapolda juga menyampaikan perminataan maaf kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap Suryambodo.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/195058478/kronologi-pria-tewas-tertembak-peluru-nyasar-anggota-polisi-di-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke