Salin Artikel

Polisi Bongkar Kasus Suami Istri di Bengkalis Bunuh ODGJ demi Klaim Asuransi, Berawal Kecurigaan Ini

KOMPAS.com - Kasus suami istri di Bengkalis, Riau, yang membunuh orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) lalu membakarnya di mobil demi klaim asuransi untuk membayar utang akhirnya terungkap.

Kecurigaan dan kejelian polisi saat pelaku wanita, Susiani (34) menolak untuk dilakukan otopsi menjadi awal terbongkarnya kasus itu.

"Kita sudah curiga, karena Susiani tak ingin jenazah itu diotopsi. Dia mengaku korban itu suami, tapi penyidik melakukan pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022).

Ganti nomor hp

Kecurigaan polisi bertambah ketika mengetahui nomor ponsel tersangka pria , Hendra (49), telah ganti. Setelah dilacak, Hendra terlacak masih hidup dan berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Setelah kami cari tahu handphone Hendra yang dilaporkan terbakar dalam mobil, ternyata dia masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Kampar," ujar Reza.

Setelah dilakukan penangkapan, suami istri tersebut pun mengakui perbuatan sadis mereka tersebut.

Di hadapan polisi, suami istri itu mengaku terlilit utang sebesar Rp 180 juta. Keduanya lalu berencana untuk mencairkan dana klaim asuransi jiwa Hendra.

Sebagai pengganti, keduanya mencari seorang ODGJ tanpa identitas untuk mengelabui polisi.

"Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir," sebut Reza.

Kronologi

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra mengaku telah merencanakan pembunuhan itu dengan istrinya.

Hendra mengaku mencari ODGJ di Kota Duri, Bengkalis. Saat itu Hendra sengaja mencari ODGJ yang tak membawa identitas.

Setelah bertemu, Hendra membujuk dengan cara menawari pekerjaan kepada korban.

"Hendra bertemu dengan ODGJ tanpa identitas di Kota Duri. Kemudian membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan," ungkap Reza.

Setelah itu, korban diajak pergi dengan menggunakan mobil Wuling BM 1323 EV milik Hendra.

Setelah sampai di tempat sepi, pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku memukul kepala dan dada korban sebanyak enam kali menggunakan kayu berukuran 50 sentimeter.

Setelah korban tewas, jasadnya dibawa pelaku ke Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.

"Pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya, lalu membakarnya," kata Reza.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar gempar menemukan seseorang tewas terbakar di dalam mobil pikap di pinggir Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 05.00 Wib.

Setelah itu, kata Reza, Susiani mengaku jasad di mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM adalah suaminya, Hendra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Istrinya juga kita lakukan penangkapan karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," pungkas Reza.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/075017978/polisi-bongkar-kasus-suami-istri-di-bengkalis-bunuh-odgj-demi-klaim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke