Salin Artikel

Kronologi TKW di Jepara Dibunuh Teman Facebook gara-gara Utang Rp 3 Juta, Korban Baru Sepekan Pulang ke Indonesia

Korban baru pulang ke rumahnya di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, pada 16 Oktober 2022.

Ia kemudian meninggalkan rumah sejak Minggu (23/10/2022) sore hingga akhirnya ditemukan tewas dalam tas laundry ukuran besar pada jumat (28/10/2022).

Pelaku pembunuhan M Noval Andika (29), seorang tukang kayu yang tercatat sebagai warga Desa Petekayan, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Ia berhasil ditangkap satu hari setelah mayat korban ditemukan.

Pembunuhan berawak saat korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook pada Mei 2022. Saat itu, korban masih bekerja di Singapura.

Pelaku kemudian memunjam yang kepada korban sebesar Rp 3 juta dan berjanji akan dikembalikan saat korban balik ke kampung halamannya.

Sepekan setelah pulang dari Tanah Air, korban pamit keluar ke keluarganya pada Minggu (23/10/2022) sore.

Belakangan diketahui korban pergi ke rumah Noval Andika untuk menagih utang. Namun, ia terlibat percekcokan dengan Andika yang tak bisa membayar utang karena tak punya uang.

Saat itu rumah pelaku sepi, kedua orangtuanya pergi bekerja. Bapaknya kuli angkut kayu dan ibunya penjaga warung. Pelaku diketahui sedang berpisah rumah dengan istrinya.

Emosi Andika memuncak saat korban mengancam akan menceritakan perihal utang tersebut kepada istrinya. Ia pun mencekik korban hingga kejang dan meninggal dunia.

Seketika itu juga pelaku yang panik dan takut diketahui orangtuanya. Pelaku kemudian menyimpan jasad korban di gudang rumah.

Keesokan harinya pada Senin (24/10/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.

"Dan sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku membawa jasad korban dengan diangkut menggunakan sepeda motor korban. Setelah mutar-mutar, korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Pada Jumat (28/10/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB, jasad korban ditemukan oleh warga dengan kondisi membusuk.

Identitas korban terungkap dari gigi palsu yang dipakai. Saat itu, suami korban, Abdul Muiz langsung ke rumah sakit sesaat setelah mayat ditemukan.

Saat datang ke rumah sakit bersama adik dan kakak KR, Muiz pun menerima kenyataan jika mayat dalam tas laundry adalah istrinya.

Menurut Muiz, ada kesamaan ciri-ciri fisik yakni memiliki tiga gigi palsu, beberapa bagian rambut rontok dan bagian sobekan pakaian korban.

Ia juga menjelaskan, saat meninggalkan rumah, istrinya mengenakan sweater kuning, celana jeans hitam ketat, serta jam tangan warna pink.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain menangkap pembunuh TKW Singapura tersebut, kepolisian juga mengamankan dua tersangka lain yang terlibat sebagai penadah barang berharga milik korban.

Dua tersangka lain yakni LS (22) dan SG (35), warga Jepara, dijerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Motor dan handphone korban dijual pelaku kepada LS dan SG sekitar Rp 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," pungkas Rozi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/140400878/kronologi-tkw-di-jepara-dibunuh-teman-facebook-gara-gara-utang-rp-3-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke