LEBAK, KOMPAS.com - RO (60), perempuan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah menjual perempuan ke hidung belang. Selain menjual korban, dia juga menyediakan kamar sebagai tempat prostitusi.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, RO ditangkap pada Senin (31/10/2022) malam saat penggerebekan yang dilakukan aparat polisi.
Saat digerebek, seorang pria dan PSK berinisial IT tengah berduaan di dalam kamar yang disediakan RO.
"Tarif sekali kencan tersebut Rp 300.000 dengan biaya sewa kamar sebesar Rp 100.000," kata Andi.
Sebelum kencan terjadi, RO memulai kesepakatan dengan pria hidung belang yang datang ke tempatnya. Saat tarif sudah disepakati, dia akan memanggil PSK yang disiapkan.
Aktivitas ini sudah dilakukan berulang kali oleh RO. Seperti dengan IT sudah lima kali transaksi.
Saat penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti kondom, botol alkohol, dua buah handphone, dan uang Rp 300.000.
RO, IT, dan pelanggan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain.
"Kepada pelaku terancam Pasal 296 KUH Pidana diancam dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan," kata Andi.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/163033678/perempuan-60-tahun-di-lebak-jual-psk-ke-lelaki-hidung-belang-rp-300000