Salin Artikel

Mantan Pegawai Honorer Nunuka Jadi Otak Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

MS, KS, MA dan YL, kini menjalani penahanan di Lapas Nunukan, dan akan menjadi saksi kunci untuk menjerat tersangka lain yang mengarah pada sejumlah ASN.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, skema proyek yang seharusnya swadaya ini tiba tiba berubah haluan, dengan pengerjaan yang seakan-akan dibuat seperti proyek lelang.

"Sosok yang memiliki peran penting dan menjadi otak dari kegiatan ini adalah sipil bernama MS. Dia merupakan eks honorer di salah satu OPD, tapi memiliki kemampuan untuk memengaruhi oknum yang berkompeten untuk itu," ujarnya, Minggu (30/10/2022).

Penyidik kejaksaan masih menggali, apa yang ditawarkan MS kepada para oknum dimaksud.

Dan apa yang dimiliki MS untuk meyakinkan para oknum ini, mengubah skema proyek septic tank layaknya proyek tender.

"Adakah kemungkinan dia punya sesuatu yang bisa membuat oknum diatas ini akhirnya mengikuti kemauan dia? Semacam perintah dari orang yang berkuasa ataukah model lain? Kita masih dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka berikutnya," jawabnya.

Dengan kemampuan MS di bidang konstruksi, ia berhasil meyakinkan sejumlah oknum atas ini, MS lalu mencari pemodal untuk menjamin keuangan demi kelancaran proyek.

Didapatlah MA. Keduanya lalu melakukan survei lapangan dan menggandeng pemodal lain bernama YL.

Ketiganya sukses melakukan kegiatan 2019 dan 2020, lalu kembali merencanakan kegiatan yang sama pada 2021.

Para pemodal yang memiliki background pengusaha inipun hanya pasif dan mengandalkan MS untuk berbagi keuntungan.

"Ketiganya mulai melakukan pengadaan barang, yang akhirnya menyeret nama KS. KS yang merupakan pengusaha, memiliki link informasi akurat tentang pekerjaan di Nunukan. iapun menawarkan barang, dengan harga tinggi yang seharusnya bisa lebih murah ketika barang dibeli dari tempat lain," lanjutnya.

Karena standar harga yang tidak diketahui masyarakat, KS lalu mengkondisikan seakan akan, barang akan sulit dikirim ketika dipesan dari tempat lain.

Padahal, kata Ricky, sebagai pengusaha, seharusnya KS mengedepankan prinsip kehati hatian dan memastikan kerja sama tersebut memiliki legalitas dan berdasarkan aturan hukum.

KS yang merupakan pimpinan PT KCI ini, juga sempat memberikan diskon untuk beberapa item barangnya, padahal, harga diskon tersebut merupakan standar harga di toko lainnya.

"Terjadilah kongkalikong, penggelembungan harga, ada markup. Intinya mereka bersama-sama memperkaya kelompok, yang berakibat kerugian Negara," kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Nunukan, Kaltara, Teguh Ananto, meyakinkan bahwa masih terbuka kemungkinan untuk penetapan sejumlah tersangka baru dari pengembangan kasus yang sedang berlangsung.

"Kita perkirakan dalam waktu dekat, sekitar sebulanlah paling tidak, akan ada tersangka baru. Selama kita temukan dua alat bukti, tentunya akan ada penetapan tersangka lagi nantinya," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Teguh menegaskan, arah dari penyidikan tentu sudah sangat jelas. Adanya ASN yang terlibat dalam kasus ini tidak mungkin terbantahkan.

Namun demikian, tentu butuh sebuah pendalaman, kecermatan, dan ketelian dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.

"Kita harus hati-hati sampai kita memiliki dua alat bukti yang cukup. Kalau ditanya apakah arah tersangka ke ASN, pastinya kesana. Kecil kemungkinan kalau tersangka hanya pihak swasta," tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dijabarkan, ada 117 unit septik tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp.4,6 miliar.

Pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septik tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp.2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp.9 miliar.

Sejauh ini, Kejari Nunukan, menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan YL sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/104440978/mantan-pegawai-honorer-nunuka-jadi-otak-dugaan-korupsi-proyek-septic-tank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke