Salin Artikel

Lalai Gunakan Senpi, Oknum Polisi Brigpol SR Tak Sengaja Tembak Warga

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono pun menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, peristiwa ini merupakan kelalaian oknum anggota Polres Gorontalo Utara (Gorut) dalam menggunakan senjata api.

“Dari informasi yang diterima, sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, di mana hal ini terbukti pasca korban SIN terluka, oknum Brigpol SR langsung membawa korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Jumat (28/10/2022).

Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Kapolda Gorontalo setelah menerima informasi kejadian langsung memerintahkan Kabid Propam dan Kapolres Gorontalo Kota untuk turun ke lokasi kejadian dan mengusut tuntas.

Kabid Humas mengatakan, setelah kejadian tersebut Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

“Kemungkinan besuk usai administrasi pemeriksaannya lengkap Brigpol SR akan ditempatkan di ruang khusus paling lama 30 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (4) Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Kronologi tertembaknya SIN oleh Brigpol SR, dijelaskan Wahyu Tri Cahyono, berawal pada Jumat siang.

Brigpol SR mendatangi kantor kolektor PT MBK Gorontalo untuk berbincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap SIN.

“Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/29/051000778/lalai-gunakan-senpi-oknum-polisi-brigpol-sr-tak-sengaja-tembak-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke