Salin Artikel

Guru Agama dan Guru Bahasa Daerah Dipastikan Masuk Formasi Seleksi PPPK Jateng Mendatang

Diketahui pada perekrutan sebelumnya, kedua formasi tersebut tak masuk dalam penerimaan PPPK di Jateng. Padahal banyak guru agama dan guru Bahasa daerah yang masih berstatus honorer atau guru tidak tetap (GTT).

Rencananya tahun ini Pemprov Jateng akan membuka lowongan 4.600 dalam seleksi PPPK. 

"Sebelumnya muatan lokal (guru agama dan bahasa daerah) tidak dikasih formasi dari pusat, tapi sekarang ini sudah masuk 4.600 ini,” tutur Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Dalam perekrutan tahun ini, sebagian besar kuota untuk formasi guru. Lalu kurang dari 500 formasi untuk tenaga kesehatan dan lainnya

Wisnu menyebut adanya formasi yang kurang tepat pada seleksi PPPK sebelumnya. Dia pun telah melakukan evaluasi dan meminta pemerintah pusat untuk mengakomodasi kebutuhan di daerah. Sehingga pegawai honorer atau tenaga nonASN di Jateng yang kini berjumlah 21.756 orang dapat beralih status secara tepat sasaran dan bertahap.

Sesuai dengan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, jumlah guru PPPK saat ini sebanyak 5.788 orang. Lalu masih terdapat 5.025 berstatus guru honorer atau GTT dan 7.931 pegawai tidak tetap (PTT).

Seorang guru agama SMAN 2 Semarang, Ahmad Munif mengaku sudah lima tahun mengajar dan masih berstatus sebagai honorer. Dia berharap pada rekrutmen PPPK kali ini terdapat formasi guru agama.

Dia sangat berharap bisa diangkat sebagai PPPK. Apalagi tahun depan rencananya tenaga honorer akan dihapuskan.

“Sangat disesalkan guru agama pembukaan formasinya untuk provinsi SMAN dan SMKN di semarang tidak ada. Padahal itu bisa dikatakan harapan baru bagi kami,” kata. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/103321678/guru-agama-dan-guru-bahasa-daerah-dipastikan-masuk-formasi-seleksi-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke