Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, lokasi percetakan di Lampung Timur itu diketahui setelah anggotanya menangkap salah satu pelaku penyebaran uang palsu di Kabupaten Mesuji.
“Kita menangkap delapan orang yang kini jadi tersangka pada kasus penyebaran uang palsu ini,” kata Yudo, sapaan akrabnya saat dihubungi Kamis (27/10/2022) petang.
Menurut Yudo, delapan orang pelaku ini ditangkap di empat provinsi yakni Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Ke delapan pelaku ini adalah S (36) warga Mesuji, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur.
Kemudian RYS (56), JS (62), dan P (47) warga Jawa Barat. Lalu THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.
“Ada tiga pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni I, A, dan I. Mereka masih dalam pengejaran,” kata Yudo.
Dalam pengungkapan kasus uang palsu ini, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 13.524 lembar.
Menurut Yudo, uang palsu ini tidak bernilai karena palsu. Tetapi jika tersebar di masyarakat bisa menimbulkan kerugian setara Rp 1,3 miliar.
“Kerugian yang bisa ditimbulkan mencapai Rp 1,35 miliar lebih. Uang palsu ini diduga sudah tersebar di empat provinsi tadi, masyarakat diimbau lebih teliti,” kata Yudo.
Yudo menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Yudo.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/184438778/percetakan-uang-palsu-di-lampung-dibongkar-rp-13-miliar-upal-disita-8