Salin Artikel

Sidang Hakim PN Rangkasbitung "Nyabu", Saksi Sebut Pesta Sabu Sebulan Tiga Kali di Kantor hingga Rumah

SERANG, KOMPAS.com - Dua hakim dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, mengkonsumsi sabu satu bulan tiga kali. Ketiganya menjadikan kantor lokasi pesta narkoba.

Hal itu diungkapkan Raja Adonia Sumanggam Siagian saat menjadi saksi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata.

"Sudah sering (konsumsi sabu), hampir setiap minggu atau paling tiga kali sebulan mengonsumsi (sabu) bertiga bersama-sama Pak Yudi (terdakwa) dan Pak Danu Arman (hakim)" kata Raja saat ditanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Nurhadi, Rabu (26/10/2022).

Raja yang hadir memberikan keterangan secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat itu mengakui, dirinya empat hari sebelum diamankan BNNP Banten berpesta sabu bersama Yudi di rumah terdakwa.

Reja mengaku diajak terdakwa Yudi untuk datang ke rumahnya. Saat itu peralatan seperti bong dan sabu sudah disiapkan Yudi.

"Memakai bersama saya sudah empat hari sebelum ditangkap dirumah Pak Yudi hanya berdua. Ditangkap hari Senin, berarti Jumat tanggal 13 Mei 2022 (konsumsi sabu)," ujar Reja.

Tak hanya di rumah Yudi, ketiganya mengonsumsi sabu di kantor mereka di PN Rangkasbitung tepatnya di ruang kerja Yudi dan Danu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Pernah (di kantor), untuk berapa kali saya lupa, tapi pernah dengan Pak Yudi dan Pak Danu," ucapnya.

Menanggapi kesaksian Raja, terdakwa Yudi membantah pesta sabu tidak hanya di kantor dan di rumahnya. Beberapa kali juga dilakukan di rumah Danu Arman dan dapat dikonfirmasi dengan saksi Haris sebagai kaki tangan Danu.

"Tidak pernah di rumah Pak Danu. Itu dicatat saya akan hadirkan saudara Haris yang tahu Raja dan saya sering konsumsi di rumah Danu," kata Yudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/185113878/sidang-hakim-pn-rangkasbitung-nyabu-saksi-sebut-pesta-sabu-sebulan-tiga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke