Salin Artikel

Terlibat Kasus Pidana dan Desersi, 5 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kelima anggota polisi yang dipecat yakni Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapy, Brigpol Jelly Sitania, Brigadir Deriel Tuarissa dan Bripda Gerald Demon.

Mereka dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus desersi dan kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemecatan terhadap lima anggota Polri ini berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas di lapangan Polres Seram Bagian Barat, Senin (24/10/2022).

Dennie mengatakan proses pemecatan terhadap kelima anggotanya itu telah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Senin kemarin telah dilakukan upacara PTDH terhadap lima anggota,” kata Dennie kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).

Ke-lima anggota yang dpecat itu tiga merupakan anggota bagian SDM Polres, satu anggota Polsek Kairatu dan satunya lagi bertugas di SPKT Polres.

Adapun Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapy, Brigpol Jelly Sitania, dan Bripda Gerald Demon dipecat karena mangkir dari tugas tanpa ada lasan jelas. Sedangkan Brigadir Deriel Tuarissa terlibat kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kelima anggota telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Terkait pemecatan lima anggota Polri tersebut, ia mengimbau seluruh anak buahnya untuk dapat megambil hikmah dari kejadian itu.

Ia meminta agar anggota Polres Seram Bagian Barat dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, terlebih institusi Polri.

“Kepada seluruh personel Polres Seram Bagian Barat mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ingatnya.

Dalam upacara PTDH itu kelima anggota yang dipecat tidak hadir. Sebagai gantinya lima anggota lainnya membawa foto kelima anggota yang dipecat. Kapolres kemudian membacakan surat keputusan Kapolda Maluku dan mencoret foto kelima anggota tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/133333778/terlibat-kasus-pidana-dan-desersi-5-anggota-polri-di-maluku-dipecat-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke