Salin Artikel

Polisi dan BPOM Sidak Apotek di Pekanbaru, Pemilik Apotek Mengaku Sudah Tak Menjual Obat Sirup

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pengawasan dan pengecekan terkait peredaran obat sirup di Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (25/10/2022).

Kegiatan infeksi mendadak (Sidak) ke apotek dilakukan kepolisian bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, petugas menyisir apotek dan toko obat lainnya di sepanjang Jalan Hangtuah, Pekanbaru.

Beberapa apotek yang didatangi petugas, ditemukan obat sirup jenis termorex dan ubibebi.

Namun, obat sirup yang dilarang dijual sementara itu tidak dijual lagi oleh pemilik apotek. Obat sirup tersebut juga disimpan atau dikarantina

Salah seorang Apoteker, Yuni mengaku saat ini tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.

"Sejauh ini belum ada terjual obat-obatan sirupnya. Karena kami menunggu semua dirilis (jenis obat sirup yang boleh digunakan) sama BPOM, barulah kami berani mendistribusikan kepada masyarakat," akui Yuni saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.

Untuk saat ini, sebut Yuni, obat yang dijual yakni obat tablet.

Apoteker di tempat lainnya, Eri menyebut masih ada warga yang membeli obat sirup setelah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Masih ada juga yang beli sirup, tapi paracetamol yang kita jual," sebut Eri.

Namun, untuk jenis sirup yang dilarang dijual sementara, seperti Termorex dan Ubibebi, Eri mengaku tidak lagi menjualnya.

"Kalau sirup seperti Termorex dan Ubibebi kami enggak ada lagi jual. Lagipula sirup Ubibebi ini pasokannya kurang, dan itu sebelum adanya kasus gagal ginjal akut pada anak," kata Eri.

Ia pun mengaku, tidak berani menjual obat sirup yang dilarang dijual sementara oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKP Syahrizal mengatakan, pengecekan di sejumlah apotek menyusul larangan untuk sementara menjual obat sirup.

"Ya, hari ini kami melakukan monitoring ke apotek-apotek terkait penjualan obat sirup. Tujuan dari kegiatan sebagai upaya pencegahan penyakit gagal ginjal akut pada anak," ujar Syahrizal saat diwawancarai Kompas.com usai sidak, Selasa.

Ia mengatakan, pengecekan apotek dilakukan di wilayah Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Sail.

Dari hasil pengecekan, ditemukan obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu.

"Kita temukan termorex dan ubibebi. Tapi tidak jual lagi atau sudah dikarantina oleh pemilik apotek," sebut Syahrizal.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/193411878/polisi-dan-bpom-sidak-apotek-di-pekanbaru-pemilik-apotek-mengaku-sudah-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke