Salin Artikel

Anak Dijanjikan Jadi Polisi, Petani di Rote Ndao Serahkan Rp 250 Juta ke Aipda AA, Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Modal

Ia dijanjikan menjadi anggota polisi setelah membayar Rp 250 juta kepada Aipda AA.

Namun janji tersebut tak terbukti. Junus dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Junus pun melaporkan Aipda AA ke ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT, Selasa (18/10/2022).

Gadaikan sertifikat tanah hingga surat berharga

Melkianus Dami, kakak kandung Junus bercerita pihak keluarganya menyerahkan uang Rp 250 juta ke AA sebagai jaminan meloloskan Junus sebagai Bintara Polisi pada tahun 2021.

Junus Dami pun mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Polres Rote Ndao pada tahun 2021.

"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," kata Melkianus, Selasa (18/10/2022).

Ia bercerita pihak keluarga tak memiliki uang cukup sehingga Melkianus dan keluarga meminjam di bank serta koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.

Setelah mendapat uang, Melkianus bertemu AA di rumah polisi tersebut. Namun mereka hanya membawa uang tunai Rp 225 juta. Untuk sisa Rp 25 juta, Aipda AA meminta sebidang sawah seluas satu hektar dengan padi siap panen.

"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan, uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ungkap dia.

Usai menerima uang, AA lalu meyakinkan Melkianus dan keluarganya kalau Junus bakal diterima menjadi polisi.

Namun ternyata Junus gugur di pemerikasaan kesehatan tahap pertama.

Keluarga korban meminta kembali uang yang telah diberikan kepada AA, tetapi pelaku selalu mencari alasan bahkan menghindar.

Bahkan AA menantang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Saat ini pihak keluarga harus membayar cicilan Rp 4 juta per bulan selama 3 tahun agar utang mereka lunas.

"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkap dia.

Merasa dibohongi, Junus dan keluarganya melapor ke Propam Polda NTT.

Selain melapor ke Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan Bintara Polri.

Melkianus pun berharap, laporan itu bisa ditindaklanjuti hingga tuntas.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Pol Ariasandy mengatakan, laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.

"Saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao," kata Ariasandy.

Dia meminta masyarakat, agar tidak pernah mempercayai semua janji calo, sebab proses rekrutmen bintara Polri sudah transparan.

"Masyarakat yang ditipu oleh para calo, segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/155500178/anak-dijanjikan-jadi-polisi-petani-di-rote-ndao-serahkan-rp-250-juta-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke