Salin Artikel

Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000

KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku merupakan seorang guru ngaji yang mengajar di salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).

Pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan muridnya saat sedang mengaji sejak Januari hingga Oktober 2022.

Modus pencabulan

Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming oleh pelaku dengan uang jajan.

"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000," kata Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Rabu.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, korban dipanggil satu persatu oleh pelaku untuk mengaji.

"Metode mengajinya setiap santriwati dipanggil satu per satu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," ujar dia.

Kasus tersebut pun terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabulinya saat sedang mengaji.

Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap.

Pelaku ditangkap polisi

Tak berselang lama, akhirnya pelaku ditangkap kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak dengan rentang usia 8 hingga 12 tahun.

Pelaku juga mengaku perbuatan asusila itu telah dilakukan sejak Januari hingga Oktober 2022.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/222616678/saat-guru-ngaji-ditangkap-polisi-cabuli-9-santriwati-hingga-diberi-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke