Salin Artikel

Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Guru Honorer di Bondowoso Ditangkap

Selain itu, polisi juga mengamankan SN (37) seorang petani yang menjadi sopir pengangkut pupuk subsidi tersebut.

Kronologi penangkapan tersebut bermula saat ada informasi pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi di Kecamatan Sumberwringin.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membawa muatan pupuk bersubsidi.

“Dia menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010 unuk mengangkut pupuk,” kata Kapolsek Sumber Wringin AKP Yunaryanto dalam keterangan tertulis Rabu (19/10/2022).

Mobil tersebut membawa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK. Akhirnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Yunaryanto mengatakan, pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok. Pupuk akan dijual dan didistribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.

Polisi menyita barang bukti berupa satu mobil dan Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta nota penjualan pupuk subsidi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/19/105138378/jual-pupuk-subsidi-secara-ilegal-guru-honorer-di-bondowoso-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke