Salin Artikel

Curi 50 Kg Kepingan Tembaga, 3 Eks Karyawan Subkon PT BAI Bintan Ditangkap

BINTAN, KOMPAS.com - Tiga warga Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk anggota Polsek Gunung Kijang.

Ketiganya kedapatan mencuri 22 keping tembaga seberat 50 Kg milik salah satu perusahaan subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Para pelaku masing-masing berinisial S (23), Na (50) dan MA (28). Pelaku S merupakan otak pelaku pencurian.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini dari laporan pihak pengamanan atau sekuriti PT BAI. Dimana ada tiga orang yang melakukan pencurian kepingan tembaga milik salah satu perusahaan subkontraktor.

"Kejadiannya Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiga pelaku membawa mobil Toyota Rush. Lalu ketika sampai di gerbang penjagaan, mereka mengelak penjagaan dan mobilnya sempat masuk ke dalam parit. Lalu mereka kabur dengan mobil tersebut, itu membuat sekuriti curiga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," terang Sugiono saat ekspose di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (17/10/2022).

Sehari setelahnyan, yaitu Rabu (5/10/2022) ketiga pelaku ditangkap di Kecamatan Bintan Timur.

"Mereka kita tangkap tanpa memberikan perlawanan dan mereka mengakui baru sekali melakukan aksi pencurian itu," jelas Sugiono.

Dari pengakuan para pelaku, mereka merupakan eks karyawan di perusahaan subkontraktor tersebut. Sehingga berbekal kartu karyawan mereka memiliki akses untuk masuk dalam Kawasan PT BAI.

Untuk menjalankan aksi tersebut mereka sengaja merental Mobil Toyota Rush. Mobil tersebut dikemudikan oleh S dan MA. Sementara NA mengendarai Honda Beat untuk memantau lokasi.

Ketika suasana terbilang aman, mereka beraksi mencuri dan memasukan kepingan tembaga itu ke dalam mobil. Namun mereka gagal untuk keluar dari KEK Galang Batang karena ketatnya penjagaan pada malam itu.

"Setelah mereka kabur dengan mobil dari gerbang penjagaan pertama. Mereka pergi ke lokasi lain namun masih berada di KEK Galang Batang memindahkan kepingan tembaga tersebut. Mereka melukan hal itu untuk menghilangkan jejak," kata Sugiono.

Atas aksi pencurian tersebut mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara barang bukti berupa kepingan tembaga serta Mobil Toyota Rush dan Honda Beat disita untuk barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/141629178/curi-50-kg-kepingan-tembaga-3-eks-karyawan-subkon-pt-bai-bintan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke