ACEH TIMUR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan satu tersangka dalam peristiwa meledaknya sumur minyak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh TImur, dua hari lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan Jaini (40) dan M Amin (19) mengalami luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Satu korban meninggal dunia di lokasi yaitu David, (35), ketiga warga itu asal Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10/2022) menyebutkan tersangka berinisial BD (35) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Tersangka ini berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam peristiwa itu,” kata AKP Dizha.
Dia menyebutkan, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BD sebagai tersangka.
“Dia juga sudah ditahan. Saksi lainnya yang kita periksa tiga orang,” katanya.
Barang bukti yang disita yaitu fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.
“Kami terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Peristiwa ini sungguh menyedihkan. Tahun lalu juga terjadi peristiwa yang sama. Saya harap, ini bisa menjadi atensi kita bersama agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sumur minyak tradisional di Aceh Timur beberapa kali meledak dalam tiga tahun terakhir. Setiap meledak menimbulkan korban jiwa. Penyelidikan kasus ini kini ditangani Polres Aceh Timur.
https://regional.kompas.com/read/2022/10/15/174129378/polisi-tetapkan-1-tersangka-sumur-minyak-meledak-di-aceh-timur-tewaskan-1
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.