Salin Artikel

Soal Joki Cilik Jatuh dari Kuda Miliknya, Ini Kata Gubernur NTB

Peristiwa tersebut terjadi saat perlombaan Wali Kota Bima Cup 2022 di arena Panda, Kabupaten Bima, NTB, Selasa (11/10/2022). Video sang joki cilik yang terjatuh sempat viral di media sosial.

Gubenur NTB, Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku telah mendengar kabar terkait joki cilik yang jatuh dari kuda miliknya. Namun dia masih akan memastikan lebih lanjut.

"Coba aku cek dulu, katanya sih jatuh, coba aku lihat deh," kata gubernur, Kamis (13/10/2022) di sela sela pembukaan ECO Shell Marathon di Sirkuit Mandalika Lombok.

Gubernur enggan berkomentar mengenai pacuan kuda berpostur besar dengan anak-anak sebagai penunggangnya.

"Tanya panitianya nanti, " katanya singkat.

Koalisi stop joki anak mengecam

Koordinator Stop Joki Anak, Yan Mangandar mengatakan, kejadian tersebut sungguh menyakiti peasaan banyak orang, terutama mereka yang selama ini berusaha melindungi anak-anak dari eksploitasi.

"Kuda yang ditunggangi anak itu adalah James Bond, kuda milik Gubenur NTB, Zulkieflimansyah, dan itu viral di aren pacuan kuda Panda Kabupaten Bima," terang Yan Mangandar.


Koalisi Stop Joki anak menilai apa yang terjadi di arena pacuan kuda itu adalah kesalahan fatal Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia) NTB dan Wali Kota Bima selaku penyelenggara Bima Cup 2022.

"Kami juga menyayangkan sikap Gubernur NTB, selaku pemilik kuda yang membiarkan anak menjadi joki yang kelas kudanya tertinggi, selain mengeksploitasi anak dan menempatkan anak dalam keadaanya berbahaya bagi nyawa anak," ujar dia.

Yan menjelaskan, dirinya mendapat informasi bahwa joki tersebut masih berusia 12 tahun.

Sementara kuda yang ditungganginya sangat besar dan tinggi.

Koalisi menilai apa yang terjadi di arena pacuan Panda telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 286 Tahun 2022, tentang joki cilik pada penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima.

Surat edaran itu berisi 7 poin penting, salah satunya adanya mengelompokkan usia dan spesifikasi dari umur joki sesuai dengan kelas, kuda lokal umur 10-14 tahun, dan kelas sandalwood G1, G2,G3 usia 15-19 tahun

Selain surat edaran yang dilanggar, penyelenggara juga dinilai mengabaikan peraturan yang ditetapkan oleh Pordasi NTB, terkait batasan usia joki anak dan kelas kuda.

"Menggunakan joki anak saja sudah langgar Undang Undang Perlindungan Anak, bahkan Surat Edaran Wali Kota Bima juga dilanggar karena dalam surat edaran itu usia minimal anak yang boleh ikut pacuan kuda adalah 15 tahun untuk kuda besar, sedangkan joki kuda milik Gubernur 12 tahun, jelas melanggar," kata Yan.

Koalisi Stop Joki Anak menuntut agar lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2022 dihentikan.

Dia mendesak Polda NTB dan Komnas HAM RI turun tangan.

"Jangan menunggu nyawa anak menjadi korban lagi baru bergerak, harusnya segera bergerak, ini serius," tegas Yan Mangandar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/14/221956878/soal-joki-cilik-jatuh-dari-kuda-miliknya-ini-kata-gubernur-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke