Salin Artikel

Panpel Arema FC: Polisi Minta Tiket Dibatasi 18.000, tapi Tetap Dijual 43.000 karena Ada Protes

Namun, kata Haris, rekomendasi Polri untuk membatasi penjualan tiket tak dijalankan, sebab  ada protes dari komunitas suporter Arema FC Aremania.

Sementara Panpel, sudah mencetak 43.000 tiket.

"Aremania sempat protes karena informasi pembatasan suporter mendadak, akhirnya semua tiket yang dicetak semuanya dijual," kata Haris usai pemeriksaan di Mapolda Jatim Selasa (11/10/2022) malam.

Akhirnya, tiket terjual sebanyak 42.516 dari 43.000 yang dijajakan.

Soal jumlah kapasitas pasti stadion Kanjuruhan tidak ada informasi yang jelas karena di stadion yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang itu belum sepenuhnya menerapkan "single seat".

Abdul Haris adalah satu dari enam tersangka dalam kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang awal bulan lalu.

Seperti diketahui, kerusuhan pecah di Stadion Kanjuruhan selepas laga Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Sebanyak 131 orang meninggal dalam kericuhan yang pecah usai polisi melontarkan gas air mata ke tribune penonton.

Selain Abdul Haris, juga ada Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Security Officer Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Abdul Haris dan Suko Sutrisno Selasa kemarin menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam di Polda Jatim sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Sementara 4 tersangka lainnya baru hari ini diperiksa.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/152139078/panpel-arema-fc-polisi-minta-tiket-dibatasi-18000-tapi-tetap-dijual-43000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke