Salin Artikel

Sempat Menolak Tambang Quaryy, Pemilik 6 Bidang Lahan di Desa Wadas Dapat Ganti Rugi hingga Rp 9 Miliar

Kepastian tersebut dia dapatkan setelah musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaiannya di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).

Musyawarah tersebut dihadiri warga Wadas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Zuhri mengatakan, sebelumnya ia juga sempat menolak tambang quarry di desanya. Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, ia telah setuju tanahnya untuk dijadikan lahan tambang.

"Sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insya Allah dapat sekitar Rp 9 miliar," katanya.

"Dulu saya pernah nolak quarry, bahkan ikut serta demo Wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," jelasnya.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, dalam pertemuan dengan pemilik ratusan bidang tanah tersebut, dibahas tentang penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang Quarry.

Karena banyaknya warga, musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore hari.

"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto usai musyawarah.

Andri menyebut, secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin olehnya sebagai ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.

“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," kata Kepala BPN Purworejo ini.

Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi.

Sementara itu saat ini ada sekitar 213 bidang yang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan.

"Hari ini total ada 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal Menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/111920978/sempat-menolak-tambang-quaryy-pemilik-6-bidang-lahan-di-desa-wadas-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke