Salin Artikel

Tokoh Kunci Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Hampir 2 Bulan Buron, Roy Diringkus Saat Sembunyi di Atas Plafon

KOMPAS.com - Roy Marthen Howay, salah satu tersangka kasus mutilasi di Mimika, Papua, ditangkap.

Sebelum diringkus aparat pada Sabtu (8/10/2022), Roy hampir dua bulan menjadi buronan. Namanya pun telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikutip dari Tribunnews, saat dibekuk polisi, Roy sembunyi di atas plafon di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan Roy di rumah itu. Petugas gabungan lantas mendatangi tempat tersebut untuk digeledah.

Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan Roy yang sedang bersembunyi di atas plafon rumah itu. Petugas lantas membawanya ke markas Kepolisian Resor (Polres) Mimika untuk diperiksa.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu parang yang diduga digunakan Roy membunuh korban dan kemudian memutilasinya.

“Parang ini digunakan Roy Howay melakukan pemotongan tubuh (mutilasi) di Jalan Budi Utomo hingga ke Jalan Lokpon," ujarnya, Sabtu.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas, yaitu satu unit sepeda motor warna merah, satu buah kunci motor, jam tangan, cincin, kalung, uang tunai Rp 1,5 juta.

Putra menuturkan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Roy berperan sebagai perencana hingga mengeksekusi korban. Roy juga berperan sebagai penghubung dengan pihak korban serta membagi-bagikan uang.

"Dia melakukan komunikasi dengan korban hingga berujung pembunuhan disertai mutilasi," ucapnya.

Kapolres Mimika menuturkan, Roy Howay juga telah menerima uang sebesar Rp 20.800.000 usai melakukan rangkaian aksi perencanaan hingga mutilasi.

"Dapat kita lihat wawasannya tersangka Roy Howay memiliki peranan dari peristiwa tersebut hingga bagi-bagi uang," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, Roy merupakan sosok kunci dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika.

Hal tersebut diketahui dari keterangan tiga tersangka lain yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Untuk berkas yang tiga tersangka lainnya sudah P19 dan kita dalam proses melengkapi berkasnya. Tentu berkas ini akan kita split untuk melengkapi berkasnya Roy," tuturnya, Sabtu.

Kasus mutilasi di Mimika ini menewaskan empat warga, yaitu LN, AL, AT, dan IN. Kasus mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api. Sewaktu para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Ada sejumlah warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni R, DU, dan APL alias J, dan RMH.

Perkara ini juga melibatkan enam anggota TNI berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun dua anggota TNI juga diperiksa karena diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: David Oliver Purba)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang DPO Kasus Mutilasi di Mimika Ditangkap, Mengaku Terima Duit Rp 20,8 Juta

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/120200478/tokoh-kunci-kasus-mutilasi-di-mimika-ditangkap-hampir-2-bulan-buron-roy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke