Salin Artikel

Soal Beasiswa Manakarra, Bupati Mamuju Tidak Hadiri Undangan Tim Etik Ombudsman RI

MAMUJU, KOMPAS.com - Tim Pemeriksa Dewan Etik Ombudsman Republik Indonesia turun langsung ke Mamuju untuk meminta klarifikasi sejumlah pejabat Pemkab Mamuju terkait program beasiswa Manakarra yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI. 

Asisten Ombudsman Sulbar Irfan Gunadi mengatakan, tim etik yang turun tersebut melakukan permintaan klarifikasi selama Rabu dan Kamis (5-6 Oktober 2022) di kantor Ombudsman Sulbar. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara mendalam program beasiswa yang turut melibatkan Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar sebagai penerimanya untuk program doktoral. 

Beberapa pejabat yang diundang, kata Irfan, ialah Bupati Mamuju Sutinah Suhardi dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Jalaluddin Duka. 

Namun keduanya tidak memenuhi undangan tersebut sampai tim etik Ombudsman RI kembali ke Jakarta, Jumat (7/10/2022) pagi tadi. 

"Jadi ini bukan diperiksa tapi diundang. Infonya Bupati tidak ada kosong jadwalnya," kata Irfan kepada Kompas.com, Jumat siang. 

Irfan mengungkapkan selama dua hari berada di kantor Ombudsman Sulbar, tim etik memeriksa sekretaris dinas pendidikan Mamuju dan stafnya yang bertanggung jawab pada program beasiswa Manakarra ini. 

Namun dia enggan berkomentar lebih jauh karena Ombudsman Sulbar, kata Irfan, juga menjadi terperiksa. 

"Ya (kepala) dimintai keterangan juga," ujar Irfan. 

Sementara itu Bupati Mamuju saat dikonfirmasi mengaku tak memenuhi undangan tim dari dewan etik Ombudsman RI dikarenakan dia memiliki kegiatan penting yang jauh hari sudah diagendakan. 

Sehingga dia tidak memiliki waktu untuk menemui tim etik di kantor Ombudsman Sulbar. 

"Namun staf saya dalam hal ini Dinas Pendidikan sudah memenuhi undangan serupa, dan saya rasa keterangan dari OPD terkait sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana proses pemberian beasiswa tersebut," kata Sutinah melalui pesan WhatsApp. 

Sutinah menambahkan, 14 penerima beasiswa baik program doktoral maupun magister yang sebelumnya menjadi temuan BPKP sudah mengembalikan dana beasiswa yang totalnya sebesar Rp 340 juta. 

"Untuk dana temuan dari BPK sudah dikembalikan semua," ujar Sutinah. 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Beasiswa Manakarra.

Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu.

Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.

Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini.

Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/163214778/soal-beasiswa-manakarra-bupati-mamuju-tidak-hadiri-undangan-tim-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke