Salin Artikel

Diduga Korupsi Bantuan Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan

AS diketahui melakukan tindak pidana korupsi pada 2018 lalu ketika  masih menjabat sebagai kepala dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana sebesar Rp 1,7 miliar itu sebelumnya diperuntukan sebagai pengelolaan bangunan  vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton. Namun kegiatan tersebut tidak dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Mohamad Radyan mengatakan, bantuan dana pengelolaan vertical dryer tersebut direncanakan sebagai kebutuhan enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Kelompok tersebut yakni Kelompok Tani Sejahtera di Desa Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Muara Dua Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu KEcamatan Sungai Area.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya temuan dari BPK Sumsel. Kemudian ditindak lanjuti dan menetapkan AS sebagai tersangka. AS kini ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Radyan, Jumat (7/10/2022).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari OKU Selatan baru menetapkan satu orang tersangka.

Saat ini mereka terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para tersangka lain.

“Kasus ini akan kami kembangkan lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS pun terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP.

“Tersangka merupakan kepala dinas pertanian saat kejadian itu berlangsung. Masih kami dalami dana itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/142828178/diduga-korupsi-bantuan-rp-17-miliar-eks-kepala-dinas-pertanian-oku-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke