Salin Artikel

Capit Boneka Difatwakan Haram oleh MUI, Pemilik Warung yang Dititipi Bersuara

Anik, salah satu pemilik warung yang dititipi alat permainan tersebut mengatakan, permainan capit boneka ini dimainkan dari kalangan anak-anak sekolah hingga orang dewasa. Ia juga baru mengetahui bahwa ada keputusan MUI terkait haramnya permainan tersebut.

"Saya malah baru tahu (terkait fatwa haram), ya yang main anak kecil sampai orang tua," kata warga Kelurahan Sindurjan Purworejo itu pada Kamis (6/10/2022) sore.

Saat ini, permainan capit boneka atau claw machine tersebut banyak dimainkan dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa. Seolah tak terpengaruh oleh oleh fatwa haram, permainan tersebut banyak ditemukan dari perkotaan hingga ke pelosok desa.

Anik menambahkan, ia tidak mempermasalahkan jika alat permainan capit boneka akan diambil oleh perusahaan pemilik alat. Ia menyebut pemilik alat hanya singgah sebentar serta menawarkan kontrak, pemilik alat diketahui berasal dari luar kota Purworejo.

"Sudah satu bulan di sini, ya kalau mau diambil ndak masalah, silakan," kata Anik pemilik warung.

Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo, menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

MUI juga sudah menfatwakan haram secara resmi pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu. Keputusan MUI tersebut diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah terkait anaknya yang sudah kecanduan memainkan permainan tersebut.

Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi mengatakan, permainan capit boneka sudah banyak tersebar diberbagai pelosok-plosok desa, hal itu membuat gusar para orang tua yang anaknya menghabiskan uang jajan untuk permainan untung-untungan ini.

"Memang ada satu faktor bahwa capit boneka ini sudah merambah ke pelosok desa dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/112559078/capit-boneka-difatwakan-haram-oleh-mui-pemilik-warung-yang-dititipi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke