Salin Artikel

Kapolri Ungkap Alasan PT LIB Tolak Usulan Arema FC Vs Persebaya Digelar Sore Hari

Namun permintaan itu ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Sigit mengatakan, pada 12 September 2022, panpel Arema FC mengirimkan surat kepada Polres Malang terkait rekomendasi pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB.

Kemudian Polres menanggapi surat panpel tersebut dan mengirimkan surat secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.

"Namun demikian, permintaan tersebut ditolak PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Polres Malang pun merespons penolakan PT LIB dengan menambah personel pengamanan untuk pertandingan.

"Dari yang semula 1.073 personel menjadi 2.024 personel. Dan disepakati dalam rakor untuk suporter yang hadir hanya dari Aremania," kata Sigit.

Pertandingan akhirnya digelar pada 1 Oktober pukul 20.00 WIB dan berujung pada kericuhan. Sebanyak 131 orang meninggal dalam peristiwa itu, dua di antaranya polisi.

Menurut Kapolri, kericuhan diawali sejumlah penonton turun ke lapangan selepas pertandingan yang diikuti penonton lainnya. Polisi kemudian memutuskan untuk menembakkan gas air mata.

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakan gas air mata," kata Sigit.

"Terdapat 11 personel yang menembakan gas air mata, ke tribune selatan kurang lebih tujuh tembakan, ke tribune utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata mantan Kabareskrim ini.

Tembakan ke arah tribune itulah yang mengakibatkan penonton panik karena merasa pedih dan berusaha meninggalkan stadion.

Sigit mengungkapkan, penonton yang berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.

Menurut Kapolri, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu, malam itu tak ada di tempat. Padahal keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.

Pasal itu, menyebutkan bahwa Steward harusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadium.

Kendala lainnya adalah, terdapat besi melintang setinggi 5 sentimeter yang mengakibatkan para suporter kesulitan untuk keluar.

"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit," ujar Kapolri.

Dari temuan itu, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.

Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/233646778/kapolri-ungkap-alasan-pt-lib-tolak-usulan-arema-fc-vs-persebaya-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke