Salin Artikel

Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Mantan Dirut PDAM Manado Ditahan Kejati Sulut

MANADO, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka HHCR alias Hanny (69), pada Kamis (6/10/2022).

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Manado, itu ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006 sampai dengan 2021.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Cq PDAM Kota Manado sebesar 936.000 euro dan Rp 55.964.456.755.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk mengatakan, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," kata Theodorus, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, pada Kamis malam.

Theodorus mengatakan, perkara ini berawal pada tanggal 22 Oktober 2005, tersangka HHCR alias Hanny saat itu selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

"Telah menandatangani perjanjian kerja sama (cooperation agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," uajr dia.

Sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank, beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

"Sehingga mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Kota Manado Cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000, dan Rp 55.964.456.755," sebut dia.

Perbuatan Hanny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/215626378/diduga-korupsi-puluhan-miliar-mantan-dirut-pdam-manado-ditahan-kejati-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke