Salin Artikel

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Mantan Kadis Lingkungan Hidup Diperiksa 10 Jam

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Selisih target dengan realisasi retribusi sampah di dinas tersebut mencapai Rp 34,8 miliar sejak tahun 2019-2021.

Sahriwansah diperiksa dalam kapasitasnya selaku kepala dinas pada saat dugaan korupsi itu terjadi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung itu pada Kamis (6/10/2022) mulai pukul 08.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam. Sahriwansah keluar dari gedung sekitar pukul 17.00 WIB.

Dikonfirmasi ketika hendak pulang, Sahriwansah hanya menjawab singkat dia ditanya terkait tupoksinya selaku kepala dinas.

"Cuma (ditanya) soal tupoksi," kata Sahriwansah, Kamis sore.

Sahriwansah yang juga baru mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung ini tidak menjawab terkait detail pemeriksaan penyidik Kejati Lampung, termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi retribusi sampah itu.

"Terutama pihak-pihak perusahaan, perumahan elit dan supermarket yang telah membayar retribusi sampah," kata Made Agus.

Selain Sahriwansah, tiga orang saksi lain yang juga dipanggil untuk diperiksa adalah AS (staf Perumnas Bukit Kemiling Permai), TM (staf Perumahan Kedamaian Indah) dan W (manajer umum Grup Chandra Supermarket).

Terkait kasus ini, Made Agus menjabarkan terdapat selisih yang cukup besar antara target dengan realisasi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung tersebut. Jumlahnya mencapai Rp 34,8 miliar.

“Pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019-2021 dikenakan target pemasukan,” kata Made Agus.

Pada tahun 2019, target pemasukan senilai Rp 12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar.

Kemudian pada tahun 2020, target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar.

Sedangkan pada tahun 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp 30 miliar, namun hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.

"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung juga tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/191535678/dugaan-korupsi-retribusi-sampah-bandar-lampung-mantan-kadis-lingkungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke