Salin Artikel

Kompleks Kafe dan Karaoke di Blora Ditutup, Ini Penyebabnya

BLORA, KOMPAS.com - Kompleks kafe dan karaoke yang terkenal dengan sebutan Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Penutupan kompleks CI tersebut dilakukan secara serentak oleh petugas gabungan yang terdiri dari satpol PP, pihak kepolisian hingga aparat TNI.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Blora, Welly Sujatmiko mengatakan, setidaknya terdapat 20 kafe dan karaoke yang ditutup di kompleks tersebut.

"Kompleks ini kami tutup secara keseluruhan baik yang berizin ataupun yang tidak berizin," ucap dia di lokasi, pada Kamis (6/10/2022).

Dirinya mengatakan, penutupan tersebut dilakukan karena kompleks CI melakukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah.

"Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," kata dia.

Dirinya menyarankan, apabila kompleks tersebut ingin dibuka kembali, maka pemilik usaha kafe dan karaoke segera mengurus perizinannya.

"Harapan untuk usaha kafe dan karaoke agar segera mengajukan izin karena itu sudah tertuang di dalam perda," ujar dia.

Namun, apabila mereka tetap nekat buka tanpa izin, maka harus siap-siap berurusan dengan hukum.

"Ya akan kami langsung sidangkan ke pengadilan," tegas dia.

Selama proses penutupan tersebut, pihaknya mengaku tidak ada perlawanan dari masyarakat ataupun pemilik usaha kafe dan karaoke.

Dia mengatakan, para pemilik usaha tersebut telah menyadari bahwa usaha yang dijalaninya memang menyalahi peraturan daerah.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/180639878/kompleks-kafe-dan-karaoke-di-blora-ditutup-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke