Salin Artikel

Terkena Tilang, Bocah 10 Tahun Pura-pura Kerasukan Harimau di Depan Polisi

BENGKULU, KOMPAS.com - Petugas Satlantas Polres Lebong, sempat dibikin repot RG (10) saat anak tersebut terkena tilang karena tidak mengenakan helm berbonceng tiga, Rabu (5/10/2022).

Saat itu polisi sedang menggelar Operasi Zebra Nala 2022 di Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong.

Secara mengejutkan, RG mengendarai sepeda motor membonceng tiga rekannya tanpa menggunakan helm.

"RG terjaring razia. Saat dihentikan petugas, RG meraung-raung merangkak seperti kerasukan roh harimau. Dia berusaha mengelabui petugas. Namun kita petugas tahu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Aksi pura-pura kerasukan harimau Sumatera itu beredar di jejaring media sosial karena sejumlah warga merekam kejadian itu.

Dalam video, RG menirukan gerakan mirip harimau disertai suara seperti harimau. Namun, ulah itu diredam petugas. Tak lama berselang, bocah itu sadarkan diri.

Setelah diperiksa benar saja RG selain mengendari motor masih di bawah umur menemukan pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, bocah itu tidak mengenakan helm, disertai pelanggaran kelengkapan surat bermotor.

Usai sadar dari berpura-pura kerasukan harimau, polisi memberi nasihat pada RG untuk tidak melanggar tata tertib lalu lintas. Setelah itu, RG diserahkan pada orangtua.

"Untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tetap dilakukan sanksi berupa tilang sesuai dengan Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 dan 281 jo pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," demikian Sudarno.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/151333378/terkena-tilang-bocah-10-tahun-pura-pura-kerasukan-harimau-di-depan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke