Salin Artikel

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Dibongkar, Pelaku Gunakan Plat Palsu Kelabui Pegawai SPBU

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan kembali mendapati gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Dari kasus tersebut, tiga tersangka inisial AWN (46), KP (60), dan RR (29) yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim ditangkap.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 7 ton solar subsidi beserta dua unit truk dan satu mobil pribadi milik tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung Minggu (2/10/2022).

Semula, petugas melakukan pengintaian dan melihat mobil truk yang dikemudikan tersangka RR mengisi solar secara berulang di SPBU kawasan Jalan Timur Sumatera Jalur Prabumulih- Muara Enim.

Saat RR menuju ke gudang penyimpanan, petugas pun membuntuti tersangka sampai akhirnya lokasi penyimpanan yang berada di Desa Talang-Taling, Kecamatan Gelumbang Muara Enim diketahui.

“Di sana kami langsung melakukan penyergapan dan menemukan sebanyak 7 ton solar subsidi disimpan tersangka untuk kembali dijual,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Rabu (5/10/2022).

Barly melanjutkan, untuk mengelabui pihak SPBU ketiga tersangka ini menggunakan plat palsu yang selalu diganti. Sehingga, ketika pendataan berlangsung petugas SPBU pun tak mengetahui mereka sudah mengisi secara berulang.

“Namun untuk keterlibatan orang dalam (di SPBU) masih kami selidiki,” ujar Barly.

Mobil yang telah mengisi solar subsidi di SPBU itu dibawa ke gudang untuk disedot menggunakan mesin pompa air.

Kemudian, solar yang didapat dijual para tersangka secara eceran dengan harga yang mahal.

Menurut Barly, terungkapnya praktik ini juga menjawab penyebab antrean panjang yang terjadi di SPBU sampai sekarang masih berlangsung.

“Modus semacam ini baru ditemukan. Peran dari SPBU juga dibutuhkan agar tidak ada pengisian secara berulang,”ungkapnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, mereka telah melakukan pengawasan di seluruh SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih optimal.

Dari hasil pemantauan di lapangan, Toni mengaku, antrean panjang di SPBU disebabkan karena tingginya permintaan BBM. Terlebih lagi diakibatkan peralihan penggunaan Pertamax ke Pertalite pasca-kenaikan harga.

“Kami sudah meminta sejumlah pihak untuk membenahi regulasi penyaluran BBM, agar pengawasan lebih ketat. Karena pemerintah telah menambah kuota BBM bagi masyarakat,” jelas Toni.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengakui kuota BBM bersubsidi telah ditambah.

Untuk BBM jenis solar yang semula 5,1 juta kiloliter (KL) menjadi 17,83 juta KL. Sedangkan jenis pertalite  ditambah menjadi 23,05 juta KL.

“Sehingga masyarakat jangan resah, karena kuota sudah ditambah. Hanya saja pengawasan masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sebelumnya, gudang penimbunan solar ilegal ini juga terbongkar di Palembang dan Ogan Ilir setelah dua lokasi itu terbakar.

Bahkan, dalam kasus gudang di Palembang, seorang oknum polisi ikut terlibat karena menyewakan lahannya untuk dijadikan lokasi penimbunan BBM.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/191236578/gudang-penimbunan-solar-subsidi-kembali-dibongkar-pelaku-gunakan-plat-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke