Salin Artikel

Alex Noerdin Serahkan Memori Kasasi Bebas ke Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi menyerahkan memori kasasi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk meminta bebas dari perkara kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE.

Penyerahan memori kasasi itu diberikan langsung oleh kuasa Hukum Alex yakni Redho Junaidi, Rabu (5/10/2022).

Alex sebelumnya telah mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 3 tahun penjara, di mana ia sebelumnya divonis selama 13 tahun dikurangi menjadi 9 tahun usai memori bandingnya diterima.

Redho mengaku, pengurangan masa tahanan tiga tahun itu tak cukup karena Alex selama persidangan tak terbukti melakukan tindak pidana apapun terhadap dua perkara itu.

Sebab, Alex dinilai hanya melanggar administrasi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya maupun pembelian gas bumi PDPDE.

“Tidak ada satupun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri. Semua tahu, beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," kata Redho.

Menurut Redho, vonis yang dijatuhkan oleh Hakim pada beberapa waktu lalu dinilai tidak adil. Sebab, dari segala tuntutan jaksa maupun saksi, tidak ada yang memperberat Alex menerima aliran dana apapun.

Hal itu diperkuat dengan dikabulkannya permohonan banding mereka beberapa waktu lalu.

“Tidak adil beliau harus dihukum di penjara tanpa melakukan tindakan pidana apapun. Kami harap Alex Noerdin bebas,” ujarnya.

Pengajuan Kasasi menurut Redho biasanya memakan waktu hingga empat bulan sampai hasilnya didapatkan. Ia berharap mendapatkan putusan terbaik dalam kasus itu, sehingga Alex Noerdin dapat bebas.

“Kita tunggu saja hasilnya sekarang seluruhnya sudah kami serahkan dan masukkan dalam permohonan kasasi yang diajukan hari ini,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/190717378/alex-noerdin-serahkan-memori-kasasi-bebas-ke-pengadilan-tipikor-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke