SEMARANG, KOMPAS.com - Sampai saat ini polisi belum memutuskan tersangka terkait kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan - Pemalang KM 253, Minggu (18/9/2022) yang lalu.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih menunggu Badan Pengawasan Jalan Tol dan Ditjen Perhubungan Darat.
"Sejauh ini mereka belum merespon panggilan dari Polres Brebes. Diharapkan mereka segera memenuhi undangan penyidik dalam waktu dekat," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Saat ini para penyidik dari kepolisian sedang berkoordinasi dengan kejaksaan negeri untuk mendalami pasal dan undang-undang yang tepat untuk kasus tersebut.
"Polres Brebes berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Brebes," ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah undang-undang yang terkait dengan kejadian tersebut yaitu UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359.
"Kita akan terus berkoordinasi terkait kecelakaan beruntun tersebut," imbuhnya.
Pemeriksaan penyidik, ungkapnya, belum mengarah pada siapa pelaku pembakaran ilalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Penyidik masih bekerja dengan cermat dan hati-hati," ujarnya.
Sejauh ini masih dilakukan penggalian berbagai informasi melalui pemeriksaan para saksi dan pihak yang berkompeten," pungkasnya.
"Sedangkan hari ini penyidik meluncur ke Semarang untuk mengambil hasil pemeriksaan labfor," tambahnya
https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/182617778/polisi-belum-tentukan-tersangka-penyebab-kecelakaan-beruntun-tol-pejagan