Salin Artikel

Pemberhentian Sekdes Banyuasin yang Diduga Minum Miras Berjalan Lambat, padahal Kades Janjikan 10 Hari

Andika didemo setelah videonya berada di sebuah diskotek viral. Saat itu, dia diduga menenggak minuman keras. Dia pun dianggap sudah mencoreng nama desa.

Gejolak pada warga pun tak terelakkan, meski Andika juga sudah tidak berangkat ke kantor setelah didemo oleh masyarakat setempat.

Camat Loano, Andang Nugerahantara, saat dikonfirmasi melalui telepon menjelaskan bahwa pemberhentian Sekdes ini masih dalam proses. Ia menyebut pemberhentian harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Andang menjelaskan, saat ini proses sudah sampai pada tahap pemeriksaan inspektorat.

"Hari Kamis kemarin mulai pemeriksaan oleh Inspektorat. Ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu pemeriksaan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Jalan terus. Untuk lebih lengkap informasinya bisa tanya ke Pak Kades langsung ya," kata Andang, Senin (3/10/2022).

Dengan lewatnya tenggat waktu 10 hari seperti yang dijanjikan kades, warga sempat menanyakan mengapa sekdes tak juga dicopot dari jabatannya.

Setelah pihak desa menerangkan bahwa pemberhentiannya masih berjalan, warga pun akhirnya mengerti.

"Ada (gejolak), tapi saat saya hadir di Musdes saya bantu jelaskan. Dan kebetulan di hari itu juga Inspektorat hadir. Bukan soal lewat atau tidak (batas waktu). (Namun) harus sesuai dengan ketentuan," terang Andang.

Sementara itu, Kades, Abdul Aziz mengatakan bahwa Sekdes Andika Sari sudah tidak ngantor sejak 12 September 2022. Namun, Sekdes hingga saat ini memang belum diberhentikan. "Ini tidak ngantor, tapi belum berhenti, sejak ada orasi," kata Kades.

Pihaknya juga membenarkan bahwa memang warga sempat bergejolak lagi, tetapi tidak dalam skala besar seperti demonstrasi sebelumnya. Menurutnya, saat demonstrasi itu warga membutuhkan kejelasan soal pemberbentian Sekdes.

Itulah yang membuat dirinya memberikan janji dalam 10 hari akan memberhentikan Sekdes. Namun, ternyata regulasi pemberhentian ini prosesnya membutuhkan waktu lebih dari 10 hari.

"Iya cuma biasa, kemarin kan untuk waktunya juga tidak tahu secara regulasinya, waktu itu ada batas waktu 10 hari, karena masyarakat mendesak itu. Tapi saya kan berembug dengan Camat, ternyata regulasinya tidak bisa jika cuma 10 hari, lalu kemarin ada beberapa masyarakat yang kurang puas, tapi alhamdulillah sudah terkendali," terangnya.

Untuk progres pemberhentian, lanjutnya, sudah mulai Kamis (29/9/2022) kemarin sampai Kamis (6/10/2022) besok.

Pemberhentian masih harus ada evaluasi dari Inspektorat terkait masalah berkas dan sebagainya. Setiap hari 10 warga Banyuasin Kembaran hadir ke Inspektorat untuk memberikan keterangannya.

"Mulai Kamis itu ada evaluasi ke masyarakat, diminta mengisi kuisioner soal kronologi dan sebagainya, setiap hari mendatangkan masyarakat ke Inspektorat, rata-rata satu hari 10 orang," jelas Aziz.

Setelah evaluasi Inspektorat selesai, lanjutnya, kemudian akan didapat fakta di lapangan untuk dimusyawarahkan. Hasil musyawarah kemudian diserahkan ke Bupati.

"Lalu Bupati menerbitkan surat kepada desa. (Yang memberhentikan) Tetap saya, tapi setelah ada surat dari Bupati," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/125533278/pemberhentian-sekdes-banyuasin-yang-diduga-minum-miras-berjalan-lambat

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke