Salin Artikel

Anak Laporkan Bapak Kandung ke Polisi karena Pakai Narkoba

Pelaku ditangkap oleh Polsek Ujung Batu setelah mendapat laporan dari PS yang merupakan anak kandung MP.

"Pelaku memang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri atas kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolsek Ujung Batu, AKP Andi Cakra Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/10/2022).

Dari tangan pelaku, sebut dia, disita barang bukti sabu dua paket kecil, satu alat isap sabu atau bong, empat buah kaca pirex dan satu unit handphone.

Andi mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (29/9/2022) di rumahnya.

Awalnya, anak korban perempuan datang ke Polsek Ujung Batu melaporkan ayah kandungya karena memakai narkoba.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MP," kata Andi.

Setelah diinterogasi, ungkap Andi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari orang tidak dikenalnya.

Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan

Pasal 112 jo 114 Ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/114302878/anak-laporkan-bapak-kandung-ke-polisi-karena-pakai-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke