Salin Artikel

Bermodus Beri Bansos, Dua Pencuri Gondol Harta Pedagang di Lampung

Komplotan pencuri mengaku hendak memberikan bantuan sosial (bansos) dari kecamatan.

Dua orang pencuri tersebut telah ditangkap aparat Polsek Panjang Kota Bandar Lampung pada Kamis (29/9/2022).

Kapolsek Panjang Komisaris Polisi (Kompol) Joni mengatakan trio pencurian ini berinisial KN (46) dan MI (48). Sedangkan satu orang lain adalah penadah berinisial HS (22).

"Para pelaku beraksi pagi hari, dengan sasaran pedagang," kata Joni saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) di Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang.

Mulanya pelaku mendatangi warung sekaligus rumah korban bernama Sudarti dan mengaku petugas kecamatan setempat.

"Pelaku mengaku petugas kecamatan dan berpura-pura hendak memberi bansos kepada korban," kata Joni.

Korban lalu dibuat lengah dengan cara memintanya menyiapkan berkas seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.


Pelaku juga sempat meminta agar perhiasan korban dilepas terlebih dahulu karena hendak difoto untuk kelengkapan berkas.

Sambil meminta korban menyiapkan berkas, pelaku minta izin untuk membeli sembako bansos.

"Saat korban lengah, para pelaku ini langsung pergi dan membawa tas berisi perhiasan serta ponsel milik korban," kata Joni.

Barang-barang curian itu lalu dijual kepada HS di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Akibat pencurian itu, korban kehilangan satu unit ponsel dan perhiasan berupa cincin dan gelang.

Joni menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan bagi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/113115578/bermodus-beri-bansos-dua-pencuri-gondol-harta-pedagang-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke