Salin Artikel

Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi ke Rutan Raba

BIMA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, akhirnya dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 8.30 Wita.

Feri Sofyan ditahan setelah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Feri Sofyan terseret ke meja hijau karena terlibat tindak pidana pengelolaan lingkungan tanpa izin dengan mendirikan dermaga pribadi secara ilegal.

"Wawali tadi sudah kita terima, sekarang tinggal kita lengkapi berkas administrasinya," kata Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II B Raba Bima, Tajudin, saat dikonfirmasi, Selasa.

Tajudin menyampaikan, Feri Sofyan tiba di Rutan Bima sekitar pukul 8.30 Wita. Dia dibawa jajaran Kejari Bima bersama aparat kepolisian dari Polres Bima Kota, serta turut didampingi oleh penasihat hukumnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim Khalik, yang dikonfirmasi, membenarkan Feri Sofiyan telah resmi ditahan di Rutan Bima.

"Sudah dieksekusi tadi," singkatnya.

Eksekusi itu dilakukan sesuai amar putusan Hakim pada tingkat kasasi di MA yang memvonis Feri Sofiyan 6 bulan penjara dengan dan Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Menurut Ibrahim, eksekusi mulanya akan dilakukan pada Jumat (23/9/2022). Namun karena alasan sakit, terdakwa akhirnya baru bisa dieksekusi hari ini, Selasa.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/04/103350578/wakil-wali-kota-bima-dieksekusi-ke-rutan-raba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke