Salin Artikel

Update Kasus Suap PMB Mandiri Unila, KPK Periksa Rektor Untirta Banten

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengusutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) terus berlanjut.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman dalam pengusutan kasus suap hingga Rp 7,5 miliar itu.

Pantauan Kompas.com di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (30/9/2022), Fatah keluar dari Aula Patria Tama sekitar pukul 17.00 WIB.

Aula di lantai 2 gedung utama Mapolresta Bandar Lampung itu sudah sejak Rabu (28/9/2022) digunakan penyidik KPK untuk memeriksa sejumlah saksi kasus itu.

Ditemui wartawan usai pemeriksaan, Fatah mengaku diperiksa sejak pagi oleh penyidik.

Menurutnya, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Barat.

"Benar, saya dimintai keterangan sebagai saksi kasus Pak Karomani," kata Fatah, Jumat sore.

Keterangan yang diberikan Fatah dalam pemeriksaan pertama ini berkutat kebijakan umum terkait seleksi jalur mandiri di wilayah barat.

"Hanya kebijakan-kebijakan, prosedur umum terkait jalur mandiri di wilayah barat," kata Fatah.

Selain diperiksa, Fatah mengaku menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen yang diminta penyidik KPK.

"Cuma berkas-berkas umum, pedoman dan kebijakan di wilayah barat saja," kata Fatah.

Ditanya terkait profil Rektor nonaktif Unila Karomani, Fatah mengaku hanya mengenal sebatas hubungan profesional saja.

"Ya teman diskusi sesama rektor, selain itu yang saya tahu Pak Karomani itu tokoh Banten yang terkenal," kata Fatah.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Karomani.

"Penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Lampung dengan tersangka KRM (Karomani)," kata Ali Fikri melalui pesan tertulis.

Selain Fatah, penyidik juga memanggil enam saksi lain untuk diperiksa.

Enam orang itu adalah Hero Satrian Arief (Kabiro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua PMB Unila 2022), dan Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Keuangan Fisip Unila).

Kemudian, Hery Dian Septama (Sekretaris PMB Unila 2022), Karyono (Koordinator Sekretariat PMB Unila 2022), dan Destian (pegawai honorer Unila).

Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/184308678/update-kasus-suap-pmb-mandiri-unila-kpk-periksa-rektor-untirta-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke