Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 1.070 Butir Pil Koplo di Jayapura

Sebanyak dua orang berinisial HS (42) dan T (24) ditangkap dalam peristiwa tersebut.

Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra mengungkapkan, pil koplo tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman.

“Perlu diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba berhasil mengagalkan peredaran 1.070 butir pil koplo saat hendak dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Sentani,” ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/9/2022)

Menurut Joni, ribuan pil koplo berlogo Y tersebut ternyata mengandung Trihexyhenidly.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Papua.

Joni mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil ini bermula dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Reserse Narkoba Polres Jayapura.

“Awalnya kami mendapat informasi minggu lalu bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani, dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42),” katanya.


“Berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, di dalam paket tersebut berisi 1070 butir pil koplo dengan logo Y," tambahnya.

Mantan Danyon C Nabire Brimob Polda Papua ini menjelaskan, dari kurir HS (42) pelaku mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku T di Kotaraja Abepura, Kota Jayapura.

“Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp 120.000 per 10 butir,” jelasnya.

“Pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil-pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta," lanjutnya.

Joni menyatakan, saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura.

“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/122457678/polisi-gagalkan-peredaran-1070-butir-pil-koplo-di-jayapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke