Salin Artikel

Nikah Siri dengan Panitera Tanpa Izin Istri Sah, Eks Hakim PN Serang Dipecat

Hakim berinisial SWP dipecat karena dianggap terbukti menikah siri dengan seorang panitera di PN Serang tanpa izin dari istri sahnya.

"Benar info itu. Hakim SWP dahulu hakim PN Serang, tapi sekarang hakim SWP sudah mutasi sebelum ada pemberhentian," sebut Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama, Kamis (29/9/2022).

Uli menjelaskan, SWP pernah bertugas di PN Serang, tapi sudah dimutasi pada 2020.

Perselingkuhan itu terjadi saat SWP masih bertugas di Serang.

Untuk mengantisipasi hal serupa itu terjadi di PN Serang, Uli mengatakan selalu menyampaikan pembinaan dan pengawasan kepada para aparatur pengadilan.

"Kami kan melalui pimpinan selalu menyampaikan pembinaan dan pengawasan, kepada seluruh hakim dan apratur pengadilan. Sebab ada Perma No. 7, 8 9 tahun 2016 Tentang Penegakkan Disiplin Aparatur pengadilan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Hakim PN Serang Dipecat Usai Nikahi Panitera Secara Siri Tanpa Izin Istri Sah.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/092105978/nikah-siri-dengan-panitera-tanpa-izin-istri-sah-eks-hakim-pn-serang-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke