Salin Artikel

Ada Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Batam, Bintan, dan Karimun

Mulai 1 Oktober 2022, kendaraan dalam zona itu akan menggunakan pelat nomor kendaraan hijau.

Penerapan itu bertujuan agar memudahkan pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

"Dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai," kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Batam Kepulauan Riau, Kamis (30/9/2022), seperti dilansir Antara.

Tri mengatakan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kendaraan dengan pelat nomor kendaraan hijau dilarang dioperasikan di daerah lain selain FTZ dan dimutasikan ke daerah lain.

Selain pelat hijau, Tri mengatakan bahwa pelat nomor kendaraan putih akan diterapkan di Kepri.

Hal itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang.

"Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)," ungkapnya.

Tri mengatakan pergantian pelat kendaraan bermotor dilakukan bertahap.

Masyarakat diharapkan tidak mengubah pelat nomor kendaraan secara mandiri dan kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.

"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/073856878/ada-pelat-nomor-kendaraan-hijau-di-batam-bintan-dan-karimun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke