Salin Artikel

Perjalanan Kasus Anggota DPRD Medan Dipecat gara-gara Video Vulgar, Berawal dari Kenalan dengan Pria di Facebook

Anggota DPRD perempuan tersebut dipecat karena tersandung kasus foto dan video vulgar yang diunggah oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf di media sosial.

Paulus saat ini telah divonis 4 tahun penjara akibat telah melakukan tindak pidana karena sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik.

Kasus tersebut berawal di tahun 2020. Saat itu Porsea Paulus yang berstatus sebagai narapidana membuat sebuah akun Facebook dari dalam penjara.

Dengan akun Facebook atas nama Eligius Fernatubun, Porsea berusaha berkenalan dengan SC melalui dunia maya.

Porsea yang menggunakan nama Eligius tersebut kemudian memulai percakapan dengan SC melalui Messenger.

Porsea mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua dan obrolan pun beralih ke WhatsApp. Porsea kemudian merayu SC dan meminta untuk melakukan video call seks dengan kondisi telanjang.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SC. Perempuan itu tak sadar bahwa Porsea merekamnya diam-diam saat SC dalam kondisi telanjang dengan durasi sekitar 30 menit.

Oleh Porsea, video tersebut dipotong menjadi 5 video dengan masing-masing berdurasi 3 menit. Lalu ia membuat akun Facebook palsu atas nama SC dan mengambil semua foto dari akun asli SC.

Tak hanya itu. Ia juga mengunggah video SC ke akun palsu tersebut dengan kalimat "Buat yang penasaran ini video apa chat aja di messenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan".

Terlampir juga foto diri saksi korban SC dalam kondisi telanjang.

SC mengetahui video dan foto vulgarnya disebar di Facebook pada Rabu, 29 Juli 2020, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat sedang di rumah, SC menerima telepon dan rekannya yang memberi tahu bahwa foto serta video vulgar SC tersebar di Facebook.

Belakangan diketahui bahwa Porsea yang mengaku sebagai polisi mengajak SC untuk menjalankan bisnis batu bara di Manokwari, Papua Barat.

SC pun menyetujui dan mengirim uang Rp 20 juta untuk menyewa alat berat. SC mentransfernya sebanyak 3 kali dengan perincian Rp 10 juta, Rp 7 juta, dan Rp 3 juta.

Ada juga transfer lainnya hingga SC total mengirim uang sebanyak Rp 33,2 juta yang dikirim ke rekaning bank atas nama Abang Johan Nababan.

"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.

"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam, dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp 33.200.000, apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," jelas JPU dalam dakwaannya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan SC sudah sesuai mekanisme partai.

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan, surat PAW terhadap SC juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan, tapi belum bisa diproses," katanya.

Setelah dipecat dan bakal di-PAW-kan, SC melakukan perlawanan dan menggugat keputusan partai.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Tersebarnya Video Vulgar yang Berujung Pemecatan Anggota DPRD Medan Siti Suciati

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/165700278/perjalanan-kasus-anggota-dprd-medan-dipecat-gara-gara-video-vulgar-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke