LARANTUKA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif lima karyawan PT Putra Harapan Sumber Anugerah di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang nekat menggelapkan uang pelanggan senilai Rp 2 miliar.
Kelima karyawan itu yakni TNH (35), YWH (38), EN (31), PPL (26), dan MRS (29).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi mengatakan, motif para tersangka selain memanfaatkan kelemahan sistem perusahaan, juga faktor ekonomi.
"Karena terdesak dengan ekonomi dan penghasilan yang tidak mencukupi sehingga para tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang pelanggan untuk hidup bersosialita dan berfoya-foya," ujar Sanusi di Larantuka, Rabu (28/9/2022).
Sanusi mengatakan, para tersangka memanfaatkan uang hasil curian untuk membeli barang dengan harga jutaan rupiah, seperti mobil, lampu lighting, dan sepeda motor.
"Barang-barang itu sudah disita, termasuk buku tabungan bank NTT dan BNI yang totalnya ratusan juta rupiah," ujarnya.
Ia menambahkan, empat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Larantuka. Sementara tersangka atas nama MRS belum ditahan karena sedang sakit.
Mereka dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) tentang tindak pidana penggelapan juncto Pasal 64 tentang perbuatan berulang atau berlanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang ini dilaporkan ke Polres Flores Timur pada akhir Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/203/VIII/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, tanggal 27 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan, kasus itu telah terjadi sejak Januari hingga Agustus 2022.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/214850478/5-karyawan-perusahaan-di-flores-timur-gelapkan-uang-pelanggan-rp-2-miliar