Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur, Jaksa Kaji Penetapan DPO pada Bendahara BPBD

LARANTUKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana menetapkan PLT, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, PLT yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan jaksa.

"Sudah yang ketiga kali (tidak hadir)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Kornelis S. Oematan saat dihubungi, Rabu (28/9/2022).

Kornelis menyebut, PLT dipanggil untuk yang ketiga kalinya pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (26/9/2022). Namun, PLT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Oleh sebab itu, status PLT sebagai DPO akan segera dikaji sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO masih ada proses administrasi yang harus kami penuhi," ujarnya.

Kornelis berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait status tersangka PLT pada Kamis (29/9/2022) besok.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

BPBD mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana Covid-19. Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasar hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.569.264.435.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/184019978/dugaan-korupsi-dana-covid-19-di-flores-timur-jaksa-kaji-penetapan-dpo-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke