Salin Artikel

Jual Pelajar SMP di Medsos, Pasangan Muda-mudi di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sepasang muda-mudi di Palembang, Sumatera Selatan yakni MY (21) dan kekasihnya IS (22) ditangkap polisi lantaran menjual seorang gadis di bawah umur melalui media sosial (medsos).

Korban adalah CA (15), pelajar SMP. Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek kamar hotel melati di kawasan Seberang Ulu II Palembang, Selasa (27/9/2022). 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kedua tersangka itu sebelumnya menjual korban lewat akun MiChat. Di sana, korban dicarikan pelanggan dengan tarif Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.

Uang hasil prostitusi itu diberikan setengahnya kepada korban. Setengahnya lagi diambil tersangka sebagai upah mencari tamu.

“Korban diimingi mendapatkan uang jajan, sehingga mau menuruti permintaan kedua pelaku,” kata Tri, Rabu (28/9/2022).

Tri mengungkapkan, kedua tersangka telah beberapa kali menjual korban kepada pria hidung belang. Modus yang digunakan tetap sama dengan memasang foto korban di akun MiChat.

Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan serta uang Rp 300 ribu, hasil dari transaksi.

“Kami masih akan kembangkan kasus ini kemungkinan ada korban lain yang juga di bawah umur dijual oleh tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76 Juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun.

“Kedua tersangka ini adalah sepasang kekasih, uang hasil dari korban digunakan tersangka untuk foya-foya,” ungkap Kasat.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/180508778/jual-pelajar-smp-di-medsos-pasangan-muda-mudi-di-palembang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke