Salin Artikel

Buntut Pukul Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Segera Disidang

PALEMBANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial T saat mengantre BBM SPBU segera memasuki persidangan.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Syukri dan dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas itu telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam pelimpahan itu, penyidik menyerahkan barang bukti beserta tersangka yang kini telah ditahan.

“Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan, sekarang tinggal menunggu dari JPU untuk melakukan pemeriksaan berkasnya,” kata Tri, Rabu (28/9/2022).

Tri mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan tersebut, Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Di mana aksi itu terekam jelas dalam kamera CCTV sampai akhirnya viral di media sosial (medsos).

“Hukumannya maksimal lima tahun penjara, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Motifnya marah karena hendak antre membeli BBm di SPBU,” jelas Tri.

Diberitakan sebelumnya, M Syukri Zen anggota DPRD kota Palembang yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan inisial T (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan M Syukri Zen sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik telah mengantongi alat bukti, berupa hasil rekaman CCTV keterangan saksi dan korban.

Terkait kejadian tersebut, Partai Gerindra juga memecat M Syukri Zen sebagai kader mereka lantaran telah mencoreng nama baik mereka.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi mengatakan, mereka sebelumnya menggelar sidang di Mahkamah Partai untuk menindak lanjuti permasalahan M Syukri Zen yang telah menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Hasil dari rapat tersebut, M Syukri Zen dinilai telah melakukan pelanggaran berat hingga statusnya sebagai kader pun dicabut.

“Dalam rapat tersebut, kami memutuskan untuk memecat yang bersangkutan karena telah mencoreng nama baik partai dan tindakan itu tidak patut dicontoh,”kata Kartika, dalam pesan singkat, Sabtu (27/8/1011).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/172850278/buntut-pukul-perempuan-di-spbu-anggota-dprd-palembang-syukri-zen-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke