Salin Artikel

Modus Adopsi Anak, Yayasan di Bogor Ternyata Perdagangkan Bayi Senilai Rp 15 Juta

KOMPAS.com - Kasus perdagangan bayi bermodus adopsi via media sosial diungkap Kepolisian Resor Bogor, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seorang pria bernama Suhendra (32) warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menawarkan bayi mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Modusnya ini ditawarkan melalui media sosial dengan meminta membayar uang sebesar Rp 15 juta per bayi yang diadopsi.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Kasus ini berawal dari penyelidikan karena adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Dalam melakukan aksinya, Suhendra mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya.

Para ibu hamil itu kemudian ditawarkan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Setelah persalinan selesai, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Namun, proses adopsi itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta dari setiap anak.

Setelah terungkapnya kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan.

Saat ini, kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya.

Sejauh ini, polisi dalam penyidikan dugaan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/165000778/modus-adopsi-anak-yayasan-di-bogor-ternyata-perdagangkan-bayi-senilai-rp-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke