Salin Artikel

Beli Velg Motor Pakai Uang Palsu di Mataram, Pria Asal Lombok Barat Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku membeli velg motor menggunakan uang palsu pecahan 50.000 yang dibawa dari Jawa Timur.

"Pelaku mengaku dapat uang palsu dari rekannya orang Jember, Jawa Timur inisial Y dan S sebanyak 34 lembar pecahan 50.000," kata Kadek dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Pelaku membeli velg motor milik korban, FI (32), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, seharga Rp 1,1 juta, dengan uang palsu. 

Kadek menjelaskan, pelaku memesan velg motor itu lewat media sosial Facebook. Transaksi jual beli pun terjadi pada 6 September 2022.

"Saat transaksi pelaku hitung uang (palsu) itu kemudian dibayarkan ke korban. dan tanpa ada pembicaraan pelaku langsung pergi," kata Kadek.

Tiba di rumah, korban menghitung kembali uang dari pelaku. Korban kaget karena mendapati uang itu palsu.

"Korban melapor mengadukan ke kami. Kemudian kami cek uang itu ternyata memang palsu," kata Kadek.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, dua ponsel merk Redmi Note 9 dan merek Nokia. Polisi juga menyita 23 lembar uang palsu pecahan 50.000.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 36 Ayat (2) dan atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 67 Tahun 2011 tentang mata uang.

Pelaku pun terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/142229078/beli-velg-motor-pakai-uang-palsu-di-mataram-pria-asal-lombok-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke