Salin Artikel

Kabur Saat Sidang, Terdakwa Kasus KDRT Asal Maluku Utara Ditangkap di Purwokerto Setelah Buron 7 Tahun

Setelah menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama hampir tujuh tahun, terdakwa berinisial DJF (46) ditangkap di salah satu hotel di Purwokerto, Senin (26/9/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan menjelaskan, DJF kabur dari tahanan di sela menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara, pada 26 November 2015.

"Saat istirahat untuk makan, terdakwa dimasukkan ke dalam ruang tahanan," kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Pada saat bersamaan, petugas juga memasukkan terdakwa lain ke dalam tahanan. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melarikan diri dari tahanan.

Menurut Sunarwan, petugas sempat mengejar terdakwa, tetapi tidak berhasil.

Tim Kejari Purwokerto akhirnya mendeteksi keberadaan terdakwa di wilayahnya setelah menerima daftar pencarian orang (DPO). Tim kemudian berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara untuk menangkap terdakwa dan dititipkan ke Rutan Polresta Banyumas.

Untuk proses lebih lanjut, hari ini tim Kejari Purwokerto menyerahkan terdakwa kepada tim dari Kejati Maluku Utara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/133711278/kabur-saat-sidang-terdakwa-kasus-kdrt-asal-maluku-utara-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke